Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Makarim Tidak Mampu Menyembunyikan Emosinya Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan yang di bacakan pada Selasa (30/6/2026) menjadi salah satu momen paling menyita perhatian publik. Terutama ketika Nadiem menyampaikan pernyataan dengan suara bergetar sambil menahan air mata.

Di hadapan awak media usai persidangan, Nadiem mengaku merasa kehilangan harapan terhadap sistem hukum yang menurutnya telah mengabaikan berbagai fakta yang di sampaikan selama proses persidangan. Ia mengatakan sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus meminta pertolongan untuk memperoleh keadilan. “Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan. Ucapnya sebelum terdiam beberapa saat karena berusaha menahan tangis.

Menghadapi Berbagai Agenda Persidangan

Ekspresi emosional Nadiem menjadi sorotan karena selama menjalani proses hukum ia di kenal cukup tenang dalam Menghadapi Berbagai Agenda Persidangan. Namun, vonis yang di jatuhkan majelis hakim tampaknya menjadi pukulan berat bagi mantan pendiri Gojek tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah. Dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

 Hakim menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam pengambilan kebijakan yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek tersebut. Selain pidana penjara selama 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak di bayarkan, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jaksa Menuntut Nadiem Makarim Dengan Hukuman Penjara Selama 18 Tahun

Meski demikian, vonis tersebut masih lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Menuntut Nadiem Makarim Dengan Hukuman Penjara Selama 18 Tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,6 triliun. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menunjukkan bahwa majelis memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan besaran hukuman.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem memastikan di rinya tidak akan menyerah. Bersama tim kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi. Menurutnya, langkah hukum tersebut di lakukan demi memperjuangkan apa yang di yakininya sebagai kebenaran.

Ia juga menyampaikan bahwa perjuangan tersebut bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga demi keluarga, anak-anaknya, serta masyarakat yang masih mempercayai pentingnya kejujuran dan profesionalisme dalam kehidupan berbangsa. Nadiem bahkan meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara adil.

Perkara Ini Di Pastikan Belum Berakhir

Kasus pengadaan Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi negara dalam beberapa tahun terakhir. Program digitalisasi pendidikan yang awalnya dirancang untuk mempercepat transformasi pembelajaran di sekolah-sekolah justru berujung pada proses hukum panjang yang melibatkan sejumlah pihak.

Dengan keputusan mengajukan banding, Perkara Ini Di Pastikan Belum Berakhir. Pengadilan tingkat banding nantinya akan kembali memeriksa berbagai aspek hukum, termasuk pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama. Hasil dari proses tersebut akan menjadi penentu apakah vonis 10 tahun penjara tetap di pertahankan, di perberat, di peringan, atau bahkan di ubah sesuai dengan fakta hukum yang di nilai oleh majelis hakim banding.